Minggu, 21 Juli 2013

Apakah merek yang terdaftar dapat dilisensikan ?



Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJ HKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
 
informasi lengkap klik www.ipindo.com

Apakah merek yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan?



Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
1) Pewarisan
2) Wasiat
3) Hibah
4) Perjanjian
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
                                          informasi lebih lengkap klik www.ipindo.com

kapan permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan ?



Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya secepatnya-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut sampai dengan hari terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.

informasi lebih lengkap klik www.ipindo.com

jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar



Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
info lengkap klik www.ipindo.com

syarat pengajuan permohonan pendaftaran merek




  Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia pada blanko formulir yang telah di tandatangani oleh pemohon atau kuasanya, yang berisi :
-          Tanggal, bulan dan tahun permohonan.
-          Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon.
-          Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa.
-          Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya.
-    Nama Negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam permohonan diajukan dengan hak prioritas.



Surat permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan :
 
-        Fotocopy yang di legalisir. Pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya.

                  -     Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh noaris 
                        apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum .


-        Fotocopy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif).

-          Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan. 

-          Tanda pembayaran biaya permohonan.

-          20 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min 2x2 cm).

-          Surat pernyataan bahwa merek yang diminta pendaftaran adalah mereknya.
informasi lebih lanjut klik www.ipindo.com