Merek tidak dapat didaftarkan karena
merek tersebut :
a.
Didaftarkan
oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
b.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan atau ketertiban umum.
c.
Tidak
memiliki daya pembeda.
d.
Telah
menjadi milik umum atau
Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan
Pasal 5 UUM
1.
hal-hal yang menyebabkan
suatu permohonan merek harus ditolak.
Permohonan suatu merek
ditolak apabila merek tersebut :
a.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dulu untuk barang/jasa yang sejenis.
b.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
c.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang/jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuh
persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah .
d.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal.
e.
Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
f.
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol
atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional , kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
g.
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dan pihak
yang berwenang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar