Minggu, 21 Juli 2013

hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan



Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
a.    Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
b.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan atau ketertiban umum.
c.    Tidak memiliki daya pembeda.
d.    Telah menjadi milik umum atau
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM



1.    hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak.
Permohonan suatu merek ditolak apabila merek tersebut :
a.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang/jasa yang sejenis.
b.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
c.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuh persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah .
d.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
e.    Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
f.     Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional , kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
g.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dan pihak yang berwenang.

info lebih lanjut klik disini

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar