Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya secepatnya-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut sampai
dengan hari terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran
tersebut.
informasi lebih lengkap klik www.ipindo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar