Minggu, 21 Juli 2013

kapan permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan ?



Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya secepatnya-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut sampai dengan hari terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.

informasi lebih lengkap klik www.ipindo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar