Minggu, 21 Juli 2013

pentingnya memahami merek dan prosedur pendaftarannya.



SEKILAS TENTANG MEREK.

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama  atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.  

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama  atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa - jasa sejenis lainnya. 

Merek Kolektif adalah merek  yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama  untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 
untuk info lebih lengkap silahkan klik www.ipindo.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar