SEKILAS TENTANG MEREK.
Merek adalah suatu tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa - jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
untuk info lebih lengkap silahkan klik www.ipindo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar