Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia pada blanko formulir yang telah di tandatangani oleh pemohon atau kuasanya, yang berisi :
-
Tanggal,
bulan dan tahun permohonan.
-
Nama
lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon.
-
Nama
lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa.
-
Warna-warna
apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya.
- Nama
Negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam
permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Surat permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan :
- Fotocopy
yang di legalisir. Pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan
ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya
dipilih pada alamat kuasa hukumnya.
apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum .
- Fotocopy
peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari
satu orang (merek kolektif).
-
Surat
kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan.
-
Tanda
pembayaran biaya permohonan.
-
20
helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min 2x2 cm).
-
Surat
pernyataan bahwa merek yang diminta pendaftaran adalah mereknya.
informasi lebih lanjut klik www.ipindo.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar