Minggu, 21 Juli 2013

syarat pengajuan permohonan pendaftaran merek




  Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia pada blanko formulir yang telah di tandatangani oleh pemohon atau kuasanya, yang berisi :
-          Tanggal, bulan dan tahun permohonan.
-          Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon.
-          Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa.
-          Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya.
-    Nama Negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam permohonan diajukan dengan hak prioritas.



Surat permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan :
 
-        Fotocopy yang di legalisir. Pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya.

                  -     Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh noaris 
                        apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum .


-        Fotocopy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif).

-          Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan. 

-          Tanda pembayaran biaya permohonan.

-          20 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min 2x2 cm).

-          Surat pernyataan bahwa merek yang diminta pendaftaran adalah mereknya.
informasi lebih lanjut klik www.ipindo.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar