Minggu, 21 Juli 2013

Apakah Fungsi Merek ? Bagaimana melindunginya?


Pemakaian merek berfungsi sebagai : -Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan          seseorang/beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.

- Sebagai Jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1). Orang (person).
2). Badan hukum (recht person).
3). Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama/merek kolektif).

 
            Apakah fungsi pendaftaran merek ?
1   -Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
     -Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
    -Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
info lebih lengkap klik www.ipindo.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar