Pemakaian merek berfungsi
sebagai :
-Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang/beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi
orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
- Sebagai Jaminan atas mutu barangnya.
- Sebagai Jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
Yang dapat mengajukan
pendaftaran merek adalah :
1). Orang (person).
2). Badan hukum (recht person).
3). Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama/merek kolektif).
1). Orang (person).
2). Badan hukum (recht person).
3). Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama/merek kolektif).
Apakah fungsi pendaftaran
merek ?
1 -Sebagai
alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
-Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
-Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
info lebih lengkap klik www.ipindo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar